Tips Bengkel Motor | Tips Bengkel Mobil | Harga Ban | Harga Motor Bekas

Prosedur Balik Nama STNK BPKB Motor

Prosedur Balik Nama STNK BPKB Motor - Balik nama adalah pengalihan nama dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan selanjutnya.

Balik nama ini akan merubah nama atau alamat yang tertera di STNK dan BPKB menjadi nama atau alamat yang baru. Perlu anda perhatikan bahwa plat nomor tidak akan berubah walaupun anda sudah melakukan balik nama.

Kapan Anda Perlu Melakukan Balik Nama?

Berikut adalah beberapa skenario dimana anda perlu melakukan balik nama:

Anda membeli kendaraan second (motor bekas) dimana nama yang tertera di STNK motor tersebut adalah nama pemilik pertama. Dalam kondisi ini akan agak sulit untuk memperpanjang STNK setiap tahunnya karena anda harus meminjam KTP pemilik pertama tersebut. Dalam hal ini amat direkomendasikan untuk melakukan balik nama ke nama anda sebagai pemilik yang baru.
atau anda pindah alamat tinggal sehingga anda ingin melakukan perubahan alamat yang tertera di STNK dan BPKB.

Prosedur Balik Nama STNK BPKB Motor

Untuk melakukan balik nama anda diperlukan membawa motor tersebut beserta beberapa dokumen yang diperlukan ke Samsat daerah anda.

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama STNK:

  • KTP Asli (pemilik yang baru) & foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  • STNK Asli & foto copy STNK sebanyak 1 lembar
  • BPKB Asli & foto copy BPKB sebanyak 1 lembar
  • Kwitansi Jual Beli Kendaraan diatas materai 6000 & foto copy kwitansi 1 lembar

KTP asli, STNK asli dan BPKB asli diperlukan hanya untuk dicek keasliannya saja. Petugas Samsat akan meminta fotocopy dari masing masing dokumen tersebut setelah mengecek keasliannya.

Pastikan anda membawa motor tersebut karena petugas Samsat akan melakukan cek fisik (BBN 2) dimana petugas samsat akan melakukan esek ulang pada bagian nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut.

Perhatikan beberapa hal ini:

  • Proses balik nama STNK untuk wilayah Jakarta sekitar 7 hari kerja. Untuk daerah lain kemungkinan ada perbedaan.
  • Anda perlu membawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama orang yang baru. Kalau orang yang baru memegang KTP Jakarta maka anda perlu membawa dokumen dan motor ke Samsat Jakarta (boleh Jakarta Utara, Jakarta Barat dan lainnya).
  • Apabila anda ingin melakukan proses balik nama dari beda wilayah maka anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Sebagai contoh apabila anda mau melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta maka anda harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang baru anda ke Samsat Jakarta untuk melakukan proses balik nama.

Prosedur Balik Nama Pada BPKB

Untuk melakukan balik nama pada BPKB anda perlu melakukan balik nama pada STNK terlebih dahulu. Setelah STNK anda selesai di balik nama baru anda dapat melakukan balik nama pada BPKB. Perhatikan bahwa untuk melakukan balik nama pada BPKB anda harus datang ke Polda Metro Jaya (bukan Samsat)

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama BPKB:

  • KTP Asli (pemilik yang baru) & foto copy sebanyak 1 lembar
  • STNK Asli yang baru dan telah selesai balik nama & foto copy sebanyak 1 lembar
  • BPKB Asli & foto copy sebanyak 1 lembar
  • Kwitansi Jual Beli Kendaraan diatas materai 6000 yang telah di legalisir oleh Samsat
  • Cek fisik (esekan yang telah di legalisir oleh Samsat)

Perhatikan beberapa hal ini:

  • Anda perlu melakukan ini di Polda Metro Jaya (bukan Samsat).
  • Proses balik nama BPKB untuk wilayah Jakarta sekitar 3 minggu kerja. Daerah lain mungkin berbeda.
Berikut Tips Prosedur Balik Nama STNK BPKB Motor yang bisa saya jelaskan,, semoga bermanfaat,.
Advertisement
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Prosedur Balik Nama STNK BPKB Motor